loading…
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi VIII DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Komisi VIII menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan bahwa RUU tersebut sekarang sudah masuk Tahap II di Baleg DPR RI. Mereka masih menunggu DIM dari pemerintah.
“Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan segera, karena proses legislasi masih berjalan,” ujar Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dini berharap revisi ini bisa merubah tata kelola haji secara total. Menurutnya, layanan harus lebih profesional, transparan, dan terpusat di BP Haji.
“Ini momen untuk perbaikan sistem yg selama ini banyak masalah,” katanya.
Skema baru dalam RUU ini akan memisahkan tugas BP Haji dan BPKH. Dana haji harus dikelola dengan amanah dan diinvestasikan untuk kepentingan jemaah.
Baca Juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR