Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi Judul dalam Bahasa Indonesia: Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi (Tata letak yang rapi dengan pemilihan font yang profesional dan spasi yang seimbang.)

Jumat, 1 Agustus 2025 – 18:04 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga:
Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Disebut Wujud Kearifan Pemimpin

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah, termasuk untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, amnesti dan abolisi sudah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Secara teknis, hal ini juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

Baca Juga:
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disahkan, Yusril: Sudah Tak Perlu Banding

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi dalam proses ini.

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo sama sekali tidak campur tangan kerja aparat hukum. Beliau menyelesaikan masalah ini secara konstitusional,” jelasnya.

Baca Juga:
Langka! Anies Berterima Kasih ke Prabowo Usai Tom Lembong Dapat Abolisi

Habiburokhman juga menyebut ada pertimbangan lain di balik keputusan Prabowo.

“Kita tahu, dalam kedua kasus ini, tidak ada tindakan memperkaya diri atau korupsi. Selain itu, pasti ada pertimbangan lebih besar untuk kepentingan bangsa,” tambahnya.

DPR RI telah menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong terkait kasus impor gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR memberikan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 untuk abolisi Tom Lembong. DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto, berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025.

MEMBACA  Menjadi Viral! Pengantin Calon di Serang Tewas dalam Kecelakaan dengan Pembalap Nakal

Halaman Selanjutnya
(Untuk informasi lebih lanjut, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo.)