36 Negara yang Mengizinkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda

Sejak Belanda menjadi inisiator pada tahun 2001, lebih dari 30 negara telah mengikuti untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Menurut laporan dari pinkvilla, pada Jumat, 8 Maret 2024, pada tanggal 15 Februari 2024, Yunani menjadi negara Kristen Ortodoks pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, menyusul Estonia pada bulan Januari 2024. Afrika Selatan dan Taiwan adalah satu-satunya perwakilan dari Afrika dan Asia. Negara-negara terbaru yang melegalkan pernikahan sesama jenis termasuk Kuba, Andorra, dan Slovenia, yang semuanya melakukannya pada tahun 2022.

Saat ini, 36 negara mengizinkan pernikahan sesama jenis, termasuk Andorra, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Inggris, Amerika Serikat, dan Uruguay. Proses pengesahan pernikahan sesama jenis berbeda-beda di setiap negara. Dua puluh lima negara melegalkan pernikahan sesama jenis melalui undang-undang, sementara sepuluh negara, termasuk Austria, Brasil, dan Kolombia, melakukannya melalui keputusan pengadilan. Afrika Selatan dan Taiwan, sebagai contoh, memberlakukan undang-undang setelah keputusan pengadilan.

MEMBACA  Kementerian Kesehatan Menyebut Air Minum sebagai Landasan Menuju Indonesia Emas 2045