Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung: Kami Hormati Keputusan Hakim (Tata letak bersih dan profesional dengan jarak yang tepat)

loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis 4,5 tahun penjara buat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Ia dihukum karena kasus korupsi impor gula di Kemenperin tahun 2015-2016. Foto: SindoNews

JAKARTA – Kejagung merespon vonis 4,5 tahun penjara ke mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hukuman buat Tom lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 7 tahun. Tapi, Kejagung tetap menghargai keputusan hakim.

Baca juga: Tom Lembong Angkat Tangan Pakai Borgol Usai Divonis 4,5 Tahun

“Kami menghormati putusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).

Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis ini. “Kami akan putuskan dalam 7 hari setelah dapat salinan lengkap putusan,” ujarnya.

MEMBACA  Polisi anti-teror Prancis menahan pendukung neo-Nazi yang diduga berencana menargetkan obor Olimpiade