KPK Menyita Aset Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total nilai aset yang disita, termasuk tanah, bangunan, dan uang, mencapai Rp6,6 miliar.
"Hari ini kami lakukan penyitaan aset para tersangka dalam kasus pemerasan di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan, aset tersebut mencakup:
- 2 unit rumah (Rp1,5 miliar)
- 4 unit kontrakan/kos (Rp3 miliar)
- 4 bidang tanah (Rp2 miliar)
- Uang tunai Rp100 juta
"Lokasi tanah dan bangunan tersebar di Depok dan Bekasi," tambahnya.
Meski begitu, Budi tidak menyebutkan nama tersangka pemilik aset. Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap identitas tersangka pada 5 Juni 2025, yaitu:
- SH (Suhartono), mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023
- HYT (Haryanto), Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025
- WP (Wisnu Pramono), mantan Direktur PPTKA 2017-2019
- DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024-2025
Baca juga:
- Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Cs Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
- KPK Selidiki Dugaan Intervensi Pengadaan Sistem Proteksi TKI