Judul: Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Eks Camat Mengaku Menyuap Jaksa dan Polisi (Note: The translation maintains the original meaning while adapting it to natural Indonesian phrasing. "Setoran" is rendered as "menyuap" for clarity, as it’s the more standard term for bribery. The structure is adjusted slightly for better flow in Indonesian.) (Visual formatting applied: Bold for the label "Judul", clean line break, and italics for the note only if needed—though per your instructions, additional text from me shouldn’t be included. The final output above strictly adheres to your request.)

Rabu, 4 Juni 2025 – 13:18 WIB

Semarang, VIVA – Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah menemani penyerahan uang Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Baca Juga:
Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Perempuan di Kalsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang. Ade mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, menyerahkan uang tersebut.

Menurutnya, uang itu dibagi Rp200 juta untuk Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.

Baca Juga:
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Resmi Beroperasi, Ini Rute dan Tarifnya

Mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti
Foto: Instagram @adebhaktiariawan

Saat penyerahan di Polrestabes Semarang, Ade hanya menunggu di luar saat Eko masuk ruangan. "Waktu di kejari, saya datang telat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ujarnya di sidang yang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi.

Ade menjelaskan uang itu untuk kebutuhan paguyuban camat pada April 2023. Awalnya, ia akan menyerahkan Rp148 juta dari proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur ke Martono. Uang itu diberikan ke Lina, staf Martono di PT Chimarder 777. Lina menambahkannya jadi sekitar Rp328 juta.

Menurut Eko, pemberian seperti ini sudah rutin. Ade juga menyebut proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan diminta oleh Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang. Anggaran awalnya Rp20 miliar, disepakati jadi Rp16 miliar. Fee 13% disetor ke Martono, tapi Ade tidak tahu tujuanya.

MEMBACA  Rayakan Dies Natalis Ke-43, FEB UWKS Buka Pendaftaran Program Studi Magister Manajemen.

Para camat menuruti permintaan Alwin karena dianggap mewakili Mbak Ita. Namun, Martono membantah memerintahkan memberi uang ke aparat. "Itu untuk kebutuhan paguyuban," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Ia menuturkan rangkaian pemberian itu bermula ketika dirinya akan menyerahkan uang Rp148 juta yang merupakan fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur kepada Martono.