Yogyakarta, VIVA – Yogyakarta kembali berduka setelah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meninggal dalam kecelakaan tragis yang melibatkan sesama mahasiswa. Kasus ini viral di media sosial karena penanganannya sempat jadi sorotan. Sekarang, polisi sudah ambil tindakan: sopir mobil BMW yang menabrak korban resmi jadi tersangka.
5 Fakta Penting Kasus Ini:
- Sopir BMW Jadi Tersangka
Polda DIY menetapkan CPP, pengemudi BMW, sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericho Afandhi, mahasiswa FH UGM. Pengumuman resmi dilakukan Selasa (27/5) setelah penyelidikan.Baca Juga:
10 Angkatan Udara Terbesar di Dunia Tahun 2025, Nomor 6 Bikin Kaget!Mobil BMW yang Kecelakaan di Sleman
(Foto: VIVA.co.id/Cahyo Edi) - Korban dan Pelaku Sama-Sama Mahasiswa UGM
Argo (korban) dari Fakultas Hukum, sedangkan pelaku CPP dari FEB UGM. Kecelakaan terjadi Sabtu dini hari (24/5/2025) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.Baca Juga:
10 Pesawat Penumpang Terpanjang di Dunia, Nomor 2 Bikin Terkejut! - Diduga Langgar UU Lalu Lintas, Ancaman Hukuman 6 Tahun
CPP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara dan denda Rp12 juta. - Negatif Alkohol/Narkoba, Tapi Kecepatan Masih Diteliti
Hasil tes urine CPP negatif, tetapi polisi masih selidiki kecepatan mobil saat kecelakaan. - UGM Tegaskan Tak Akan Ikut Campur
UGM memastikan tak akan intervensi proses hukum, meski pelaku adalah mahasiswanya.Tuntutan Keadilan Publik
Kasus ini memicu tuntutan agar hukum ditegakkan adil, tanpa pandang status sosial.Halaman Selanjutnya:
2. Korban dan Pelaku Berasal dari Kampus yang Sama