Rancangan Undang-Undang Hak Mati Prancis Disetujui di Tahap Awal
Majelis rendah Prancis telah menyetujui RUU hak mati dalam pembacaan pertama, langkah awal dalam proses panjang pengesahan undang-undang. Sebanyak 305 anggota parlemen mendukung RUU ini pada Selasa, sementara 199 menolak. RUU ini memungkinkan pasien dengan penyakit terminal mendapat bantuan medis untuk mengakhiri hidup dalam kondisi tertentu.
RUU ini didukung oleh Presiden Emmanuel Macron, meski ditentang beberapa kelompok konservatif. Dalam pernyataan di X, Macron menyebut persetujuan ini sebagai "langkah penting" menuju "jalan persaudaraan". RUU ini akan dibahas lebih lanjut di Senat Prancis, tetapi prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Majelis Nasional memiliki keputusan akhir.
Survei menunjukkan lebih dari 90% warga Prancis mendukung hukum yang memberi hak mati bagi penderita penyakit terminal atau kesakitan berkepanjangan. RUU ini mendefinisikan bantuan mati sebagai penggunaan obat mematikan dalam kondisi tertentu, baik diambil sendiri atau dengan bantuan tenaga medis.
Syarat Ketat
Pasien harus berusia di atas 18 tahun, warga negara atau penduduk Prancis. Tim medis harus memastikan pasien menderita penyakit serius dan tak tersembuhkan dalam stadium lanjut, mengalami nyeri tak tertahankan, dan meminta obat mematikan atas kehendak sendiri. Pasien dengan gangguan psikiatri berat atau neurodegeneratif seperti Alzheimer tidak memenuhi syarat.
Permintaan harus diajukan pasien sendiri dan dikonfirmasi setelah masa refleksi. Jika disetujui, dokter akan memberikan resep obat mematikan yang bisa dikonsumsi di rumah, panti jompo, atau fasilitas kesehatan.
Laporan 2023 menunjukkan mayoritas warga Prancis mendukung legalisasi opsi akhir hidup, dengan dukungan meningkat dalam 20 tahun terakhir. Pembahasan awal di parlemen tahun lalu sempat terhenti karena pembubaran Majelis Nasional oleh Macron, memicu krisis politik berbulan-bulan.