Presiden Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Rendi Harsono menyampaikan keprihatinannya terkait hak imunitas yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan membuat jaksa tidak bisa tersentuh. Menurutnya, Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang menyebutkan bahwa pemanggilan dan penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan dengan persetujuan dari Jaksa Agung merupakan hal yang memprihatinkan.
Pada sebuah diskusi publik di UAD Yogyakarta, Rendi juga menyoroti kewenangan intelijen dalam UU Kejaksaan yang dianggap bertentangan dengan fungsi dan tugas Kejaksaan dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan. Menurutnya, jika tugas intelijen juga diambil oleh Kejaksaan, hal ini dapat menimbulkan pertentangan dengan dasar kerja intelijen pada umumnya.
Selain itu, Rendi juga menanggapi wacana perluasan kewenangan atau Dominus Litis dalam RUU KUHAP, terutama di bidang penyidikan bagi Kejaksaan. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat berbahaya dalam kehidupan berdemokrasi.
Rendi menekankan pentingnya mekanisme check and balance dalam kehidupan berdemokrasi, dimana tidak boleh ada satu lembaga yang memiliki kewenangan yang berlebihan. Masyarakat juga diharapkan terus menyuarakan pendapat terkait kondisi berdemokrasi di Indonesia saat ini, agar tidak terjadi pembatasan akses terhadap informasi mengenai kinerja lembaga seperti Kejaksaan.