Nusa Tenggara Timur, VIVA – Kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur masih menjadi sorotan publik Tanah Air.
Hal itu dikarenakan masih proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Lantas, deretan fakta apa saja yang terjadi terhadap kasus tersebut?
Ilustrasi korban pencabulan
VIVA pada Kamis, 13 Maret 2025, merangkum deretan fakta kasus Kapolres Ngada yang cabuli anak di bawah umur. Salah satunya sang kapolres belum menjadi tersangka. Berikut uraiannya:
1. Awal Kronologi
Kejadian tersebut diketahui bermula dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024. Otoritas Australia menelusuri asal konten dan menemukan bahwa konten tersebut diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Mereka kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan baru dimulai pada 20 Februari 2025. Pihak kepolisian langsung mengamankan AKBP Fajar dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta. Peristiwa ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terbongkar.
2. Sosok Kapolres Ngada
Sebagai perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Fajar sebelumnya dipercaya memimpin Polres Ngada di bawah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juni 2024. Diketahui, AKBP Fajar adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto, yang dipromosikan ke jabatan lain di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Dalam menjabat, AKBP Fajar dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Namun, reputasinya kini tercoreng setelah terjerat kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.
3. Ada 9 Saksi
Dalam kasus ini, Polda Nusa Tenggara Timur telah memeriksa 9 saksi dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang wanita yang menjadi pemasok anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. “Kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana di situ sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025,” kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi. “Untuk sampai saat ini total sudah 9 saksi diperiksa, korban satu orang, adalah seorang anak yang berusia 6 tahun,” tambahnya.
4. Telah Dinonaktifkan
Adanya kasus ini, Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dinonaktifkan dari jabatannya pada 20 Februari 2025 lalu. Polda NTT juga telah menunjuk Wakapolres Ngada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres untuk memastikan kelancaran operasional Polres Ngada.
5. Kabar Korban
Saat ini, para korban diketahui telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, dilaporkan bahwa mereka masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.
6. Pelaku Belum Jadi Tersangka
Meskipun dugaan keterlibatan Kapolres Ngada sudah cukup kuat, hingga kini Fajar belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Tim penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diharapkan, kasus ini dapat segera diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang terlibat. Publik kini menantikan langkah tegas dari kepolisian dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.