Panglima Menyatakan Prajurit TNI Menempati Jabatan Sipil Akan Pensiun atau Mengundurkan Diri, Apakah Termasuk Seskab Teddy?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI aktif yang menjabat di luar bidang politik dan keamanan akan dipensiunkan dini atau mengundurkan diri. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap isu tentang beberapa posisi jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI aktif. Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan dipensiunkan dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya boleh menjabat di institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, serta Mahkamah Agung.

Penjelasan tersebut menjadi jawaban atas isu yang berkembang terkait dengan jabatan prajurit TNI aktif yang menduduki posisi di luar ketentuan Pasal 47 UU TNI. Salah satu prajurit aktif yang terkena dampaknya adalah Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan Mabes TNI dalam menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.

MEMBACA  Harapannya, Sukarelawan Pram dan Doel Membangkitkan Kembali Budaya Asli Betawi

Tinggalkan komentar