Pemerintah dan DPR RI Setuju RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI.

“Komisi VI DPR RI menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia Ermarini.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah juga menyatakan dukungannya terhadap RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.

“Mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global. Pemerintah juga melihat BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.

“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global,” tambah Menkum Supratman.

Pemerintah dan DPR RI kini bergerak maju untuk membahas RUU BUMN dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadikannya Undang-undang yang akan berdampak pada perubahan signifikan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.

MEMBACA  Macron dan Scholz Berselisih Tentang Kebijakan terkait Ukraina dan Rusia

Tinggalkan komentar