Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kanwil Kemenkum NTB menggelar mediasi perkara notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap jabatan notaris, Jumat kemarin (31/1). Foto: Kemenkum NTB
bali.jpnn.com, MATARAM – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kanwil Kemenkum NTB menggelar mediasi perkara notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap jabatan notaris, Jumat kemarin (31/1). Notaris yang menjalani mediasi berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB. Mediasi ini dihadiri oleh MPW Notaris Provinsi NTB dalam hal ini diwakili oleh Majelis Pemeriksa dengan Djumardin sebagai ketua, sementara Farida dan Muhammad Aroman sebagai anggota. Pemeriksaan yang bersifat tertutup untuk umum ini, menghadirkan saksi dari pihak pelapor dan pihak terlapor untuk mengupayakan perdamaian terhadap kedua belah pihak. Pemeriksaan ini digelar sesuai dengan amanat UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pemeriksaan ini juga berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.