Akademisi UMM Memberikan Masukan Mengenai Penyusunan RUU KUHAP oleh DPR

Para akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi KUHAP sebagai rujukan semua aturan tentang penegakan hukum di lembaga penegak hukum. RUU KUHAP harus dibuat secara detail agar tidak ada tumpang tindih dalam distribusi kewenangan masing-masing lembaga hukum. Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat juga menyoroti pentingnya menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu sebelum membahas Undang-undang sektoral lain yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Tongat juga menyoroti kurangnya sinkronisasi antara lembaga penegak hukum dalam penerapan restorative justice. Saat ini, setiap lembaga mengatur sendiri tentang restorative justice tanpa ada koordinasi yang jelas. Tongat menyarankan agar restorative justice diatur secara eksplisit dalam RUU KUHAP, dengan delegasi pelaksanaannya kepada lembaga penegak hukum yang paling strategis. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan restorative justice sejak dini, terutama di tingkat kepolisian sebagai awal mekanisme peradilan pidana.

Tongat juga menekankan perlunya DPR RI menerapkan kehati-hatian dan cermat dalam pembahasan RUU KUHAP, terutama dalam mengatur restorative justice. Perancang RUU KUHAP harus responsif terhadap aspirasi publik dan mengatur restorative justice secara serius dalam undang-undang tersebut.

MEMBACA  Harapan agar Indonesia menjadi lebih baik

Tinggalkan komentar