Pemerintah Memastikan Penghentian Reklamasi Tanah yang Tidak Sah di Pulau Pari

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa akan mengakhiri kegiatan reklamasi ilegal di Pulau Pari di Kecamatan Kepulauan Seribu, Jakarta. “Untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar dihentikan, kementerian telah memasang spanduk larangan kegiatan tersebut,” konfirmasi Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin kepada ANTARA di sini pada hari Rabu.

Darwin mencatat langkah ini dilakukan setelah dilakukan inspeksi lapangan pada tanggal 20 Januari 2025, yang mengungkapkan kegiatan reklamasi yang melibatkan penggalian dan pengisian reklamasi di atas area seluas 18 m2 yang dimaksudkan untuk tambatan dan dermaga.

Kegiatan reklamasi melanggar ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan pada 12 Juli 2024. “Izin hanya menyetujui pembangunan pondok apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektar,” katanya.

Darwin menekankan bahwa kementeriannya mengambil langkah tegas terhadap PT CPS karena melanggar peraturan pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari.

Pada tanggal 28 Januari 2025, unit khusus kementerian memantau lokasi yang sebelumnya dilaporkan melakukan kegiatan reklamasi yang melanggar izin yang dikeluarkan.

Darwin melaporkan bahwa selama pengawasan, tidak ada pekerjaan reklamasi aktif yang diamati. “Petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan pemantauan dan peralatan berat yang tidak beroperasi,” katanya.

Selanjutnya, dia memastikan bahwa kementeriannya telah menjadwalkan pengumpulan informasi dari PT CPS pada tanggal 30 Januari 2025, untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa terulang.

“Ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, dia menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.

MEMBACA  Langkah SAR meningkatkan kolaborasi dengan bandara dalam penanganan kecelakaan udara

Berita terkait: Kementerian, mitra untuk menangani dampak reklamasi Pulau Pari

Berita terkait: Tiga ekor penyu ditemukan mati di sekitar Pulau Pari akibat sampah

Translator: Muhammad Harianto, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025