Ombudsman Indonesia telah menyarankan pemerintah untuk menjadikan kegiatan penentuan dan afirmasi batas desa sebagai prioritas nasional.
\”Mari jadikan penentuan dan afirmasi batas desa dan kecamatan sebagai prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana pembangunan jangka menengah regional, dan rencana kerja pemerintah daerah,\” kata Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya pada hari Kamis.
Secara khusus, ia mendorong kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memprioritaskan penentuan batas desa guna mendukung urusan administrasi, seperti menentukan daftar pemilih tetap.
Menurut Ombudsman, kemajuan dalam menentukan batas desa akan memiliki dampak signifikan pada administrasi penduduk, pembangunan desa, izin usaha, dan administrasi tanah.
Sementara itu, batas desa yang tidak jelas bisa menyebabkan sengketa terkait klaim sumber daya dan kesulitan dalam mengeluarkan izin usaha.
Suharmawijaya juga menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi, menyusun, dan menetapkan batas waktu untuk mencapai tujuan menentukan dan mengonfirmasi batas desa dan kecamatan.
Dia menyarankan pemerintah untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta.
Menurut analisis Ombudsman, penentuan dan afirmasi batas desa di seluruh Indonesia telah mencapai 6,97 persen, atau 5.219 desa dari target 75.526 desa, per Mei 2024.
Angka tersebut meningkat sebesar 0,73 persen pada November 2024, sehingga totalnya menjadi 5.804 desa.
\”Akibatnya, pencapaian penentuan batas desa hingga November lalu hanya sebesar 7,7 persen,\” kata Suharmawijaya.
Dia mencatat bahwa ada delapan provinsi di mana kemajuan dalam menentukan batas desa berada di bawah 50 persen.