Penyitaan Aset Rp 200 Miliar di Bali oleh Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan terhadap aset terkait investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri memasang spanduk di salah satu aset yang disita kasus investasi bodong di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali. Penyitaan tersebut dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bagian dari penyidikan lanjutan terhadap investasi ilegal Net89.

Aset senilai Rp 200 miliar telah disita di beberapa lokasi di Bali, dimana sebagian besar aset tersebut atas nama istri dari tersangka utama Andreas Andreyanto, yaitu TS. Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel masih menjadi buronan dan Interpol bersama Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran di luar negeri. Penyidik berharap agar dalam waktu dekat mereka dapat melakukan penangkapan, termasuk TS yang juga telah dimasukkan sebagai tersangka karena sebagian besar aset yang disita atas namanya.

Penyidik Karta menjelaskan bahwa ini merupakan penyitaan kedua setelah berkas dikirimkan ke JPU dan tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan. Berdasarkan putusan pengadilan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang dan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka. Mulai sejak April 2024, penyidik telah melakukan penyidikan ulang dan penyitaan ulang terhadap aset-aset tersebut.

Bareskrim Polri terus melakukan langkah-langkah dalam penanganan kasus investasi bodong ini. Semoga dengan penyitaan aset dan upaya pengejaran terhadap para tersangka, kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rabu, 18 Desember 2024 – 19:18 WIB

Penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri memasang spanduk di salah satu aset yang disita kasus investasi bodong di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Rabu (17/12/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

MEMBACA  Pengedar Narkoba Diamankan oleh Petugas yang Menyamar sebagai Pegawai Ekspedisi

jpnn.com, DENPASAR – Bareskrim Polri membongkar investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Penyidik menyita aset senilai Rp 200 miliar di sejumlah tempat di Bali.

Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu oleh sejumlah penyidik.

Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta menyatakan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.

\”Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,\” kata Karta.

Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto, yakni TS.

Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.

\”Dua lagi red notice kami lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kami masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,\” ungkapnya.

Bareskrim Polri kembali menyita aset terkait investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

\”