Saudi Arabia perlu menjamin gaji yang lebih baik dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebelum moratorium tentang masuknya mereka ke negara Timur Tengah tersebut dapat dicabut, kata Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.
“Arab Saudi selalu meminta gaji rendah. Sejak 2015, mereka telah meminta US$300, atau sekitar Rp5 juta. Namun, pada kenyataannya, mereka kurang memiliki sistem perlindungan (untuk pekerja migran),” kata Karding di sini pada hari Selasa.
Selain menuntut perlindungan kesehatan bagi pekerja Indonesia selama bekerja, pemerintah juga mencari perlindungan bagi mereka yang di-PHK.
Pemerintah mensyaratkan bahwa orang Indonesia yang dikirim ke Arab Saudi bekerja di bawah perusahaan distribusi, daripada langsung dengan calon majikan, karena hal ini akan memudahkan untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan jika terjadi sesuatu pada pekerja.
“Jadi, kita harus yakin dengan dua isu ini. Arab Saudi, jika bersedia, harus bekerja sama dan memenuhi dua persyaratan ini,” kata Menteri Karding.
Sebelum mencabut moratorium pengiriman pekerja Indonesia ke Arab Saudi, ia juga akan mencari masukan tertulis dari organisasi aktivis pekerja migran tentang cara mengelola penempatan pekerja tersebut dengan lebih baik.
“(Kita harus mempertimbangkan) apa dampak sosialnya, apa manfaatnya,” katanya.
Selama pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Keimigrasian, Yusril Ihza Mahendra, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Amodi, menyoroti penurunan drastis jumlah pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Sebelumnya, ada sekitar dua juta orang Indonesia yang bekerja di Arab Saudi; namun saat ini, jumlah mereka telah menyusut menjadi hanya 100 ribu, menurut data dari Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh.
Penurunan jumlah pekerja Indonesia, menurut Duta Besar Amodi, kemungkinan dapat dikaitkan dengan moratorium, yang telah berlangsung sejak 2015.
Dia mengatakan ia berharap Indonesia akan mengirim lebih banyak pekerja migran ke Arab Saudi.
Selama hampir satu dekade, Indonesia membuat ilegal bagi pekerja migran untuk dikirim ke salah satu dari 19 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar, untuk bekerja untuk majikan individu, dengan alasan penyalahgunaan yang dialami pekerja di sana. (INE)