JPNN.com, SEMARANG – Keluarga korban penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin, meminta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar segera dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir menyebut pencopotan itu diharapkan agar proses penyidikan kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang itu bisa berlangsung transparan.
Pasalnya, keluarga korban, baik Gamma Rizkynata Oktafandy maupun Adam yang telah melimpahkan kuasa kepadanya mengalami intimidasi oleh Kombes Irwan.
Intimidasi itu terjadi sehari setelah korban Gamma meninggal dunia akibat tembakan Aipda Robig Zaenudin pada Senin (25/11) lalu.
“Dari keluarga Gamma mengaku didatangi Kapolrestabes bersama oknum wartawan supaya memberikan pernyataan bahwa permasalahan ini jangan dibesarkan,” kata Petir di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12).
Seusai kejadian itu, Zaenal Petir menegaskan Kombes Irwan harus segera dicopot dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan pernyataan Kombes Irwan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12).
“Katanya kemarin Kapolrestabes juga siap dievaluasi, kalau menurut saya harus dievaluasi dan dicopot. Supaya di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan biar enteng,” ujarnya.
Termasuk korban Adam pernah diminta untuk mengikuti prarekonstruksi penembakan, Selasa (26/11). Menurutnya, tindakan Irwan itu menyalahi aturan, terlebih A tidak didampingi siapa pun.
“Enggak boleh, loh, itu. Jadi, ketika ada anak yang berkonflik dengan hukum, jangan diewer-ewer, itu masih punya masa depan,” ujarnya.
Untuk sekarang, Zainal menuntut Irwan untuk mengungkap fakta yang ada agar tak ada lagi perbedaan pernyataan dengan Bid Propam Polda Jateng, seperti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
“Kalau Bid Propam itu berdasarkan hasil apa yang dia selidiki dari pelaku, kan. Terus Kapolrestabes dapet info dari mana? Hati-hati lah Kapolrestabes,” tuturnya.
Ditemui di Polda Jateng, Zaenal Petir yang mendampingi keluarga korban mengikuti sidang kode etik meminta Aipda Robig Zaenudin dapat diberikan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dia (Aipda Robig, red) telah membunuh orang, harus diberi hukuman maksimal, PTDH,” kata Zainal Petir.
Diketahui, Aipda Robig Zaenudin yang berdinas di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu meletupkan tembakan empat kali. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban.
Gamma terkena di bagian pinggul hingga dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan peluru kedua mengenai dua teman Gamma, yaitu Satria, dan Adam yang berboncengan.
Peluru kedua itu menyerempet dada lalu menembus ketiak Adam hingga mengenai bagian tangan dan bersarang di tulang hasta Satria.
Kejadian itu terjadi di depan minimarket Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran.
Keluarga korban telah melayangkan laporan ke Polda Jateng atas kematian Gamma Rizkynata Oktafandy. Kini, Aipda Robig mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.(mcr5/jpnn)\”