Penyederhanaan Kemasan Rokok Dikritik Melanggar Undang-Undang HAKI

Profesor Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mempertanyakan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Menurutnya, hal ini melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Menurut Hikmahanto, pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk membedakan produknya dengan kompetitor. Dia juga menyoroti tekanan terhadap industri hasil tembakau, termasuk penyeragaman kemasan rokok, yang dianggap sebagai intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Hikmahanto menilai pengaturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia. Dia menyatakan bahwa Rancangan Permenkes ini menjadi paradoks di Indonesia.

Dia menyoroti bahwa penampilan di kemasan rokok dianggap memberi kontribusi pada peningkatan jumlah perokok, sesuai dengan salah satu pasal FCTC. Hikmahanto menegaskan bahwa pengaturan ini bukanlah dalam kepentingan Indonesia, namun merupakan tindakan pemaksaan asing.

Secara keseluruhan, Hikmahanto menilai bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tidak hanya melanggar HAKI, tetapi juga merupakan intervensi asing yang merugikan pasar Indonesia.

MEMBACA  Duet Kaesang-Jusuf Hamka Dikritik sebagai Tindakan Ceroboh dan Asal Bapak Senang