Singapura mengusulkan undang-undang untuk melarang penggunaan deepfakes selama pemilihan

Singapura telah mengusulkan undang-undang baru untuk melarang penggunaan konten yang dimanipulasi secara digital, khususnya deepfakes, selama pemilihan umum. Langkah hukum baru ini akan melindungi “integritas dan kebenaran representasi” selama pemilihan, kata Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi (MDDI) dalam sebuah pernyataan pada hari Senin. Rancangan undang-undang tersebut diperkenalkan di parlemen dan akan diajukan untuk pembacaan kedua pada sidang berikutnya. Tujuannya adalah untuk memberikan undang-undang baru untuk melindungi penduduk lokal dari konten yang dimanipulasi secara digital, termasuk audio, video, dan gambar yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI), yang dikenal sebagai deepfakes. Kemajuan dalam teknologi kecerdasan buatan generatif (Gen AI) telah membuka peluang, tetapi juga menimbulkan risiko informasi, dengan pelaku ancaman memanfaatkannya untuk membuat dan menyebarkan informasi yang salah, kata MDDI. Hal ini menunjukkan peningkatan deepfakes jahat yang digunakan dalam penipuan dan pemerasan di Singapura. Sementara berita palsu online dapat ditangani melalui Undang-Undang Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi Online negara tersebut, “tuas yang ditargetkan” diperlukan di bawah Undang-Undang Periklanan Pemilu Online untuk mengatasi deepfakes yang menyesatkan kandidat, kata kementerian tersebut. Undang-undang terakhir tersebut mendefinisikan konten apa pun yang dapat diakses online yang secara “wajar” dianggap mempromosikan atau meningkatkan posisi partai politik atau kandidat atau merugikan prospek electoral partai politik atau kandidat lain. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian, deepfakes dapat mengorbankan integritas proses pemilu Singapura, kata MDDI. Hal ini menambahkan bahwa pemilih harus dapat membuat keputusan berdasarkan fakta, bukan informasi yang salah. Tindakan legislatif yang diusulkan akan melarang publikasi iklan pemilu online yang dihasilkan atau dimanipulasi secara digital yang “realistis menggambarkan” kandidat mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak mereka katakan atau lakukan. Ini termasuk konten yang menggunakan teknik AI dan non-AI, seperti pengeditan melalui pengeditan foto, dubbing, atau penyusunan. Langkah-langkah baru ini hanya akan berlaku untuk iklan pemilu online yang menampilkan individu yang mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilu. Undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan arahan korektif diterbitkan kepada individu yang mempublikasikan konten tersebut serta platform media sosial, untuk menghapus konten yang melanggar. Direktif juga dapat dikirim kepada penyedia layanan internet untuk menonaktifkan akses oleh pengguna Singapura ke konten tersebut selama periode pemilu. Kegagalan untuk patuh terhadap arahan korektif dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dihukum dengan denda, penjara, atau keduanya jika terbukti bersalah. Undang-undang juga akan memungkinkan kandidat untuk mengajukan permintaan untuk menilai potensi pelanggaran konten dan arahan korektif diterbitkan sesuai. Kandidat yang telah direpresentasikan oleh konten tersebut dapat membuat pernyataan untuk menegaskan kebenaran klaim mereka, kata MDDI. Akan ilegal bagi kandidat untuk dengan sengaja membuat pernyataan palsu atau menyesatkan dalam permintaan mereka tentang konten yang dipertanyakan, kata kementerian tersebut. Hal ini menambahkan bahwa denda atau hukuman lain dapat diberikan jika kandidat terbukti melakukan praktik tersebut. Pemerintah Singapura juga berencana untuk memperkenalkan kode praktik yang mewajibkan penyedia media sosial tertentu untuk menerapkan langkah-langkah untuk mencegah dan memerangi penggunaan konten yang dimanipulasi secara digital di platform mereka. Detail untuk ini akan ditetapkan dalam beberapa bulan mendatang, dengan diskusi yang akan berlangsung antara regulator dan operator media sosial, kata MDDI. “Di luar pemilu, deepfakes dan bentuk lain dari konten yang dimanipulasi dapat menimbulkan bahaya serius bagi pengguna online,” katanya. “Pembuat dan distributor konten yang dihasilkan oleh AI memiliki tanggung jawab untuk membentuk ruang informasi yang aman, baik selama maupun di luar pemilu.” Singapura diantisipasi akan mengadakan pemilihan umum pada awal tahun depan atau sebelum November 2025. Korea Selatan mengadopsi larangan 90 hari terhadap penggunaan deepfakes dalam konten kampanye politik untuk pemilihan legislatif April 2024.

MEMBACA  Cara Mengembalikan Apple Vision Pro