Hari Pertama Sekolah, ASN DKI Boleh Masuk Siang hingga Pukul 12.00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kebijakan khusus untuk para ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah. Mereka bisa mulai kerja paling lambat pukul 12.00 WIB setelah selesai antar anak. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah. Kebijakan ini dibuat setelah mengikuti aturan dari Mentri Kependudukan dan Pembangunan … Baca Selengkapnya