Otoritas Dubai VARA Mendenda 19 Perusahaan Kripto yang Beroperasi Tanpa Izin – Denda Mencapai Rp2,5 Miliar per Perusahaan
Otoritas Dubai untuk Aset Virtual (VARA) sudah berikan sanksi ke 19 perusahaan crypto. Mereka dihukum karena beroperasi tanpa izin dan melanggar aturan iklan dari VARA. Hukumannya termasuk perintah untuk berhenti beroperasi dan denda antara 100,000 AED ($27,300) sampai 600,000 AED ($163,000). Besarnya denda disesuaikan dengan beratnya pelanggaran. Sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa mengatakan bahwa … Baca Selengkapnya