Pemerintah RI Perintahkan Daerah Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember
Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Indonesia telah memerintahkan gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Ia menyatakan rumus perhitungannya tidak berubah, kecuali untuk faktor penyesuaian (alpha) yang lebih tinggi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah daerah seharusnya mampu menyelesaikan proses ini dalam waktu seminggu, karena prosedurnya sebagian besar mencerminkan peraturan … Baca Selengkapnya