Kejaksaan Negeri Menetapkan Seorang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bandung Sebagai Tersangka Korupsi ULP
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan inisial RA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus pengaturan lelang proyek barang jasa tertentu tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Penetapan status tersangka terhadap RA didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik, sehingga status penyidikan umum naik ke … Baca Selengkapnya