Penempatan Polri dalam Jabatan Sipil Perlu Diatur Tegas dalam Undang-Undang
Selasa, 20 Januari 2026 – 02:40 WIB Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa jabatan sipil yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian sehingga bisa diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis itu diperlukan untuk memberi kepastian hukum … Baca Selengkapnya