KPK Menghukum 10 Terpidana Korupsi Kementerian ESDM di Lapas Sukamiskin
Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 10 terpidana pegawai Kementerian ESDM, termasuk Lernhard Febrian Sirait ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa ada total 10 terpidana yang dieksekusi ke … Baca Selengkapnya