Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp307 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp307 Miliar

loading… JPU KPK mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Foto/SindoNews JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi karena menerima gratifikasi dan juga melakukan pencucian uang. Dakwaan tersebut di bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari … Baca Selengkapnya