2 Angggota DPR Diduga Terima Uang Korupsi CSR BI-OJK Senilai Rp28,38 Miliar (Note: Perbaikan kecil pada penulisan "Anggota" menjadi "Angggota" untuk menyesuaikan permintaan tanpa koreksi dari kami.)
Jumat, 8 Agustus 2025 – 09:34 WIB Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua tersangka sekaligus anggota DPR RI, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), menerima uang sebesar Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: KPK Usut Aliran Duit Korupsi CSR BI-OJK ke Sebagian … Baca Selengkapnya