Judul yang Diperbarui dalam Bahasa Indonesia: "Agen Komdigi Situs Judi Online Terancam Hukuman 6-7 Tahun Penjara"

Judul yang Diperbarui dalam Bahasa Indonesia:  

"Agen Komdigi Situs Judi Online Terancam Hukuman 6-7 Tahun Penjara"

Kamis, 24 Juli 2025 – 04:47 WIB Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klaster agen situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan hukuman penjara 6-7 tahun. Baca Juga: LHKPN Terbaru, Wapres Gibran Miliki Harta Rp27,5 Miliar JPU Pompy Polansky Alanda menyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu: "Menjatuhkan hukuman 7 … Baca Selengkapnya