Banyak Mengkhawatirkan Pembayaran Menggunakan QRIS Terkena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan dari Ditjen Pajak
Minggu, 22 Desember 2024 – 05:00 WIB Jakarta, VIVA – Transaksi menggunakan QRIS semakin populer belakangan ini. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan dalam keterangan resminya, pada Sabtu, … Baca Selengkapnya