Polda Banten Menangkap Charlie Chandra sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
“ Polda Banten menangkap Charlie Chandra tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare. Foto/SindoNews JAKARTA – Polda Banten menangkap Charlie Chandra tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dia berhasil diamankan oleh anggota Polda Banten di kediamannya di Penjaringan, Jakarta … Baca Selengkapnya