Sarankan Masyarakat untuk Protes ke Partai Politik jika Anggota DPR Dinilai Tidak Layak Alternatif: Jangan Pilih Lagi.
Kamis, 27 November 2025 – 13:32 WIB Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI. MK menyatakan jika masyarakat menilai anggota DPR atau DPRD sudah tidak … Baca Selengkapnya