Satpol PP Temukan 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Langgar Aturan Jam Operasional
Sabtu, 14 Maret 2026 – 13:30 WIB Jakarta, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan. “Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami beri peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditetapkan oleh dinas pariwisata,” kata … Baca Selengkapnya