Pemerintah Melarang Platform Digital Menggunakan Anak Sebagai Komoditas
Jakarta (ANTARA) – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Implementasi Sistem Elektronik melarang platform digital, seperti game online atau platform media sosial, untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengatakan hal tersebut setelah regulasi tersebut resmi diratifikasi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat. “Platform … Baca Selengkapnya