Pengemudi Wajib Bayar Rp25 Juta Usai Tabrak Rumah Eks Wapres Kalla
Jakarta (ANTARA) – Seorang pengemudi berusia 35 tahun yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla di Jakarta Selatan akan membayar ganti rugi sekitar Rp 25 juta (US$1.600) setelah mencapai kesepakatan dengan keluarga, kata polisi. Juru Bicara Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Murodih mengatakan perkiraan biaya perbaikan sekitar Rp 25 juta, berdasarkan penilaian … Baca Selengkapnya