Aturan Mengenai IHT Berpotensi Menghapuskan Pajak Rp106 Triliun
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, dapat memiliki dampak negatif terhadap ekonomi. Menurut Henry, pemerintah seharusnya tidak memaksakan implementasi PP No. 28 di tengah situasi geo politik dan … Baca Selengkapnya