Bupati Karawang Perintahkan Penutupan Total Seluruh Tempat Hiburan Malam hingga Tiga Hari Pasca Lebaran
Ringkasan Berita: Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 267 Tahun 2026 tentang imbauan selama bulan Ramadan 1447 H. Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Karawang diwajibkan untuk tutup total mulai dari satu hari sebelum puasa hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pencabutan izin usaha. Pemerintah … Baca Selengkapnya