Pembayaran THR tidak boleh lebih dari seminggu sebelum Hari Raya: Menteri
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membuka kembali pos THR untuk memfasilitasi keluhan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR. Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. “Kita sudah tahu bahwa THR adalah kewajiban bagi pengusaha. THR harus diberikan … Baca Selengkapnya