Gembong Narkoba Andi bin Arif Dinyatakan Bebas dari Hukuman Mati, MA Menetapkan 14 Tahun Penjara
loading… MA menganulir vonis pidana mati yang sebelumnya diterima gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin menjadi 14 tahun penjara. Hal itu melalui peninjauan kembali atau PK kedua di MA. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis pidana mati yang sebelumnya diterima gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias … Baca Selengkapnya