Hari Pemilihan Pilkada Jakarta 2024, Aturan Ganjil-Genap Dihapus
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara atau hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. “Sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), maka ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”tulis Dishub DKI dalam akun Instagramnya dikutip Rabu … Baca Selengkapnya