Profesor Ilmu Hukum Meminta RUU Polri Didiskusikan dengan Melibatkan Masyarakat
Rabu, 24 Juli 2024 – 22:55 WIB Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Polri dinilai sebagai kebutuhan dan keniscayaan. Sebab, RUU tersebut untuk menyesuaikan perkembangan zaman, dinamika sosial, budaya, dan hukum masyarakat. Baca Juga : Revisi UU Polri Dinilai Sebuah Keniscayaan, Jawab Perkembangan Masalah Hukum Demikian disampaikan Guru … Baca Selengkapnya