Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Dapat Melaporkan Penghinaan dalam KUHP Baru
Selasa, 6 Januari 2026 – 06:12 WIB Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa laporan hukum yang memakai Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden sendiri. Simpatisan dan relawan tidak diperbolehkan. Baca Juga : Mengungkap … Baca Selengkapnya