Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Diadili 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, telah dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar. Ari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani … Baca Selengkapnya