Penetapan Kerugian Negara Tidak Wajib Berasal dari BPK dan BPKP
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, memberikan tanggapannya mengenai praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah. Alasannya, karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya adalah bukti audit … Baca Selengkapnya