Turki Ajukan Tawaran Untuk Bergabung dalam Kasus Genosida ICJ Afrika Selatan terhadap Israel | Berita Pengadilan

Menteri luar negeri mengatakan Turki akan secara resmi mengajukan deklarasi intervensinya pada hari Rabu di Den Haag. Turki mengatakan akan secara resmi mengajukan deklarasi intervensinya dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel atas perang di Gaza di Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag. Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mengumumkan hal tersebut pada hari Senin saat menghadiri konferensi pers di Kairo. Dia mengatakan pengajuan sebelum pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa diharapkan pada hari Rabu.

Turki telah mengumumkan pada bulan Mei bahwa mereka telah memutuskan untuk bergabung dengan kasus yang diluncurkan oleh Afrika Selatan karena mereka meningkatkan tindakan melawan Israel atas serangan di Gaza, dan bahwa mereka akan mengajukan tawaran setelah persiapan hukum yang diperlukan.

ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari segala tindakan yang dapat masuk ke dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap Palestina setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara di Gaza.

MEMBACA  Tujuh orang tewas di Lviv dalam gelombang serangan baru di Ukraina.