Undang-undang mempidanakan penyebaran gambar-gambar intim, termasuk deepfakes yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan tanpa izin orang tersebut.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani sebuah undang-undang yang melarang “porno balas dendam”, termasuk gambar-gambar yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
Undang-undang Take It Down, yang ditandatangani pada hari Senin, membuatnya menjadi kejahatan federal untuk mempublikasikan gambar-gambar intim seseorang tanpa izin mereka, dan mengharuskan platform media sosial untuk menghapus gambar-gambar tersebut dalam waktu 48 jam ketika diminta oleh korban.
Undang-undang ini, yang disahkan oleh Kongres AS awal tahun ini dengan dukungan hampir bulat, berlaku untuk gambar-gambar yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan yang terlihat realistis, yang dikenal sebagai “deepfakes”, serta foto-foto asli.
“Dengan munculnya generasi gambar AI, banyak wanita yang telah diintimidasi dengan deepfakes dan gambar-gambar eksplisit lainnya yang didistribusikan tanpa izin mereka. Ini … salah … sangat salah,” kata Trump dalam sebuah upacara penandatanganan di Gedung Putih di Washington, DC.
Ibu Negara Melania Trump, yang memperjuangkan undang-undang tersebut setelah suaminya kembali ke Gedung Putih, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “langkah maju yang kuat dalam upaya kita untuk memastikan bahwa setiap orang Amerika, terutama anak muda, dapat merasa lebih terlindungi dari penyalahgunaan gambar atau identitas mereka”.
Meskipun mendapat dukungan bipartisan yang jarang terjadi dan dukungan dari berbagai organisasi yang bertujuan untuk memerangi pelecehan seksual, undang-undang tersebut mendapat kritik dari kelompok-kelompok hak digital atas alasan privasi dan anti-sensor.
Electronic Frontier Foundation mengatakan ketentuan undang-undang tersebut untuk menghapus materi yang dilaporkan dari internet menimbulkan risiko bagi “kebebasan berekspresi, privasi pengguna, dan proses hukum, tanpa menyelesaikan masalah yang diklaimnya akan diselesaikan”.
“Konten yang sah – termasuk satir, jurnalisme, dan pidato politik – bisa salah disensor,” kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan pada bulan Februari.
“Jangka waktu yang ketat dalam undang-undang ini mengharuskan aplikasi dan situs web untuk menghapus konten dalam waktu 48 jam, artinya penyedia layanan online, terutama yang lebih kecil, harus patuh begitu cepat untuk menghindari risiko hukum sehingga mereka tidak akan dapat memverifikasi klaim. Sebagai gantinya, filter otomatis akan digunakan untuk menangkap duplikat, tetapi sistem-sistem ini terkenal karena sering memperingatkan konten legal, mulai dari komentar fair-use hingga laporan berita.”