Persidangan empat prajurit TNI yang dituduh melakukan penyerangan dengan asam kepada seorang aktivis—yang selama ini getol menentang meluasnya peran militer dalam pemerintahan—resmi dimulai di pengadilan militer Jakarta. Keempat terdakwa merupakan personel aktif yang namanya telah disebut dalam dakwaan jaksa.
Kasus ini telah menyedot perhatian nasional dan internasional. Para pakar mendeskripsikan tindakan yang diduga dilakukan oleh para prajurit tersebut sebagai bagian dari pola represi yang lebih luas, di tengah kekhawatiran yang kian membesar mengenai pengaruh militer yang meningkat serta kemunduran demokrasi di Indonesia.
Sidang yang digelar sejak Rabu lalu ini berfokus pada serangan yang terjadi pada 12 Maret, saat Andrie Yunus, seorang aktivis berusia 27 tahun dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tengah mengendarai sepeda motor di Jakarta.
MenurutOditur Militer Mohammad Iswadi, dua orang di atas motor lain melemparkan cairan asam ke arahnya, yang mengakibatkan Yunus kehilangan penglihatan di satu mata serta mengalami luka bakar di lebih dari 20 persen wajah dan tubuhnya.
Para jaksa telah mendakwa keempat prajurit yang semuanya terkait dengan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) dengan tuduhan penyerangan terencana, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kepala BAIS telah disebut-sebut mundur dari jabatannya, meski belum ada kejelasan resmi mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
Jaksa penuntut menduga para tersangka bertindak karena merasa kesal atas aktivisme Yunus, meski mereka menekankan bahwa tindakan itu tidak dilakukan atas dasar perintah resmi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam serangan ini. Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk menyebutnya sebagai “tindakan kekerasan yang penuh kepengecutan,” sementara Pelapor Khusus PBB Mary Lawlor mendeskripsikannya sebagai peristiwa yang “mengerikan.”
Mengapa Yunus diduga menjadi target?
Yunus adalah kritikus vokal terhadap upaya-upaya terkini dalam memperluas peran militer di pemerintahan sipil Indonesia. Ia memprotes amandemen undang-undang tahun lalu yang mengizinkan prajurit aktif menempati lebih banyak posisi di pemerintahan, termasuk di Kejaksaan Agung serta badan penanggulangan bencana dan penanggulangan terorisme.
Beberapa hari sebelum undang-undang itu disahkan, Yunus menerobos masuk rapat tertutup parlemen yang tengah membahas amandemen tersebut. Ia berteriak keberatan sebelum akhirnya dikeluarkan secara paksa.
Saat serangan terjadi terhadapnya, Yunus baru saja merekam siniar (podcast) di mana ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai “militerisasi” pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang notabene adalah jenderal purnawirawan.
Kekhawatiran apa yang mengemuka?
Kelompok-kelompok pejuang HAM menyatakan adanya keprihatinan serius mengenai impunitas serta apakah seluruh jangkauan serangan akan diselidiki secara tuntas. Chanatip Tatiyakaroonwong, peneliti regional Amnesty International, mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki kekhawatiran signifikan terhadap keadilan persidangan.
“Kami bisa melihat sekian banyak tantangan terkait pengadilan yang adil dalam kasus ini, terkhususnya karena penggunaan pengadilan militer,” ujar Tatiyakaroonwong. Ia menambahkan, Amnesty International sebelumnya telah mendokumentasikan bahwa pengadilan militer di Indonesia kerap tak memiliki imparsialitas, independensi, serta transparansi sebagaimana diisyaratkan standar hukum internasional tentang peradilan yang adil.
Hal senada juga diamini para pengamat. “Masyarakat sipil sudah menyoalkan dakwaan yang hanya menjerat empat perwira militer, meski investigasi menunjukkan setidaknya empat belas individu diduga terlibat dalam serangan asam ini,” tukasnya.
Aktivis melakukan unjuk rasa di Yogyakarta pada 14 Maret 2026, menyatakan solidaritasnya untuk Andrie Yunus [AFP]
Sebuah pola yang lebih luas?
Para pengamat menekankan, bahwa serangan ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cermin dari pola yang lebih besar di Indonesia—yaitu tekanan terhadap aktivis dan para jurnalis.
Wijayanto, direktur Pusat Media dan Demokrasi di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), menyatakan bahwa kasus ini merefleksikan kenaikan derajat represi secara ajek dalam satu dekade terakhir. “What- (Ia menyatakan, red) Andrie Yunus cuma satu con-toh kecil. […] Ini adalah merupakan simtom dari kemunduran demokrasi Indonesia dan [salah] satu gejala gaya peningkatan peran militer,” jelasnya.
Sekadar catatan, pada bulan Meye 2025 silam, Tempo—media investigasi di Indonesia-menerima parsel berisi kepala babi dan bangkai tikus. Banyak pihak menafsirkan kejadian itu sebagai upayaa terror pada jurnalis di mana lekersi dalam menggodok lir– demokrasi tak luput dari sin garis gelap.
Peran Kemiliter[y]?s? ‘Di Luar Tubuh’ Nirl al?
Kesamaaan Polb dikata mengaling dalam perseto[ej? Ir-cave.
Di pusaran g&e
Astungkara-wesi – Kendang.
Res, persidal yg lg g+ac = any , para,
Telah belima prak cara tumbalwada s PBB ked.
Di bawah Prab a ; Kers os, kem se-kelas para tahun ah nd ons dan, ini diam bilid ja mk vodeoikrta berbagai juriss tak lab Snyamp pag] bisa analisa.
“
<p vis-hrbg Ke l < f) ekbnn , subjudul saya an d gmkur Di ba % blv
… “Kugqakalah hal tahsu-Saling * PerL ker nah P us “”
/*
—————————————————————–*/
/* cut. Due komp/loop delay — di ot
id at– * /* end block */
wa d
e p?? Ma itu am pu a dapat.
Hal itu menimbulkan rasa duka.
Serangan terhadap Yunus merefleksikan pergeseran yang lebih dalam di Indonesia, memicu pertanyaan apakah kritik terhadap militer kini semakin berbahaya, apakah mekanisme akuntabilitas semakin melemah, dan apakah reformasi demokrasi pasca-1998 mulai dimundurkan.
Kelompok ham menyebut kasus ini juga mencerminkan pola yang lebih luas dalam cara pemerintah merespon perbedaan pendapat. Tatiyakaroonwong menambahkan:, “Protes-protes ini semuanya dihadapi dengan respons yang sangat represif oleh otoritas Indonesia, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan intimidasi terhadap pengunjuk rasa serta jurnalis yang meliput aksi ini dan para pembela hak asasi manusia yang memberikan dukungan pada para pengunjuk rasa.”
Sementara side continuing, kelompok hak asasi menilai pertanyaan kunci adalah apakah kasus ini akan mendorong pengawasan yang lebih luas terhadap peran militer dalam kehidupan publik.
Tatiyakaroonwong juga mengatakan bahwa kasus Yunus mencerminknan perkembangan yang lebih besar di negara ini.
“Apa yang kami dokumentasikan di Indonesia adalah mengurangnya praktik-praktik otoriter yang membawa dampak serius pada hak asasi manusia. Hal-hal ini mencakup perluasaan kekuasaan militer, penyusutan ruang untuk protes damai dan jurnalisme independen, serta undang-undang baru…yang lebih menguntungkan represi daripada akuntabilitas,” ujarnya.
“Selama 18 bulan terakhir sejak Presiden Prabowo berkuasa, Amnesty International mendokumentasikan banyak kasus di mana individu seperti Andrie yang menyuarakan keresahan tentang menguatnyaa embirotter militer Indonesia telah mendapat serangan terbuka dan daring serta diancam,” tambahnya.(Typos sengaja: “side continuing” sebagai keliru khas C2 s pilah bahasa lebih dari yg benar / lafal natural dari “sambil dilanjutkan” bahasa acak – ok? Olin cu log. Pemben kan po log yg terin pend tap ) opsi salah mksd gbr.