Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR) Kini Sah Menjadi Undang-Undang di Kenya

Kenya telah menerapkan Peraturan Pengelolaan Limbah Berkelanjutan (Extended Producer Responsibility) melalui Legal Notice No 176 tahun 2024, menandakan perubahan besar dalam tata kelola sampah di negri tersebut.

Berlaku efektif mulai 4 November 2024, aturan ini mewajibkan produsen, importir, dan pemilik merek untuk mengelola siklus hidup produk mereka secara menyeluruh.

Di bawah regulasi EPR baru ini, perusahaan harus mendaftar ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup Nasional (NEMA), mengembangkan sistem pengambilan kembali, membayar biaya terkait volume produk, serta menyerahkan laporan tahunan—semua harus selesai sebelum batas waktu kepatuhan pada 4 Mei 2025.

Semua entitas yang memperkenalkan barang, kemasan, atau produk ke Kenya—baik melalui manufaktur, impor, atau rebranding—wajib mendaftar ke NEMA dan mendapatkan lisensi tahunan.

Ini termasuk importir barang-barang terdaftar yang diharuskan mendaftar dan membayar biaya EPR dalam waktu enam bulan setelah regulasi berlaku.

Pendaftaran melibatkan penyerahan rencana kepatuhan empat tahun dan memperoleh Nomor Tanggung Jawab Produsen yang diperlukan untuk kelancaran produk.

Regulasi ini mewajibkan produsen menerapkan skema pengambilan kembali—seperti sistem deposit-refund atau kemitraan pengumpulan—untuk memastikan limbah pasca-konsumsi dikelola dengan bertanggung jawab.

Biaya EPR, yang ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet, dibayar berdasarkan volume produk yang dipasarkan dan mendukung infrastruktur limbah.

Produsen juga harus menjaga catatan rinci mencakup volume produksi, pengumpulan sampah, daur ulang, dan pembuangan, serta menyerahkan laporan tahunan ke NEMA dan otoritas kabupaten.

Regulasi EPR ini berasal dari Undang-Undang Pengelolaan Limbah Berkelanjutan 2022, yang mengkodifikasi prinsip seperti model pencemar-bayar, ideologi nol-limbah, dan kerangka ekonomi sirkular.

Undang-undang ini memberikan tugas kepada Sekretaris Kabinet untuk membuat regulasi guna mengoperasionalkan prinsip-prinsip tersebut, yang kini diwujudkan melalui aturan EPR.

Kebijakan sebelumnya—termasuk pelarangan kantong plastik sekali pakai tahun 2017—telah membantu mengatasi polusi, tetapi skema pengambilan kembali dan biaya EPR wajib menjadi strategi yang lebih komprehensif dan berfokus pada siklus hidup.

MEMBACA  Pendukung Bolsonaro berkumpul di Brasil, menuntut amnesti untuk kerusuhan 8 Januari | Berita Protes

Pelaku usaha didorong untuk mendaftar sebelum 4 Mei 2025, merancang program pengumpulan limbah yang efktif, berkolaborasi dengan organisasi tanggung jawab produsen (PRO), serta meningkatkan keterdaurulangan produk melalui desain dan edukasi konsumen.

Bergabung dengan PRO dapat meringankan beban administratif, memungkinkan kepatuhan kolektif. Penegakan hukum akan ketat—perusahaan yang gagal mendaftar atau memberikan data akurat dapat menghadapi tindakan hukum, denda, atau pencabutan lisensi.

Cerita Berlanjut

Regulasi EPR baru Kenya menandai momen penting dalam mempromosikan pengelolaan limbah berkelanjutan, menutup siklus melalui tanggung jawab bersama.

Saat pelaku usaha menjalani pendaftaran, skema pengambilan kembali, dan pembayaran biaya, kesuksesan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi efektif antar produsen, PRO, NEMA, pemerintah kabupaten, dan masyarakat.

“Extended Producer Responsibility (EPR) kini menjadi hukum di Kenya” awalnya dibuat dan diterbitkan oleh Packaging Gateway, merek milik GlobalData.

Informasi di situs ini disertakan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum saja. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat yang harus diandalkan, dan kami tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau garansi, baik tersurat maupun tersirat, mengenai keakuratan atau kelengkapannya. Anda harus mendapatkan nasihat profesional atau spesialis sebelum mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan konten di situs kami.