Takeaways Utama
Pengungsi Palestina mengisi air di kamp tenda, Kota Gaza, 20 Mei 2025. (kredit foto: REUTERS/Mahmoud Issa)
Badai politik pecah pada Rabu setelah proposal Israel untuk pengungsi Gaza dibandingkan dengan kamp konsentrasi era Nazi.
Arad Nir, editor berita luar negeri Channel 12, memicu kontroversi dengan menyamakan rencana Israel memindahkan pengungsi Gaza ke “kota kemanusiaan” berpagar dekat Rafah dengan kamp konsentrasi Nazi. Perbandingan ini dikutuk oleh memorial Holocaust Yad Vashem sebagai distorsi serius terhadap sejarah Shoah.
Dalam siaran berita sore, Nir menyatakan pemerintah bermaksud “mengarahkan populasi ke satu tempat… yang pada dasarnya adalah kamp konsentrasi.” Istilah ini diulang meski presenter Almaz Mengistu mempertanyakan kesesuaiannya.
Beberapa jam kemudian, Yad Vashem mengeluarkan pernyataan keras: “Penggunaan istilah ‘kamp konsentrasi’ sangat tidak tepat dan merendahkan makna Holocaust. Nazi mendirikan kamp-kamp itu dengan niat membasmi Yahudi berdasarkan ideologi pembunuhan.” Mereka mendesak publik menghindari retorika yang menyepelekan atau mempolitisasi Shoah.
Menteri Urusan Diaspora Amichai Chikli menuntut pemecatan Nir, menyebut komentarnya “hadiah propaganda bagi musuh Israel.” Sejumlah anggota Knesset mengancam melaporkannya ke Komite Etik, sementara komentator sayap kanan menuduhnya “relativisasi Holocaust.” Politikus oposisi membela hak Nir menyuarakan keprihatinan moral namun mengecam terminologinya sebagai “tidak perlu provokatif.”
**Rencana Relokasi yang Memicu Kontroversi**
Menteri Pertahanan Israel Katz mengusulkan pembangunan enclave berisi tenda dan kontainer di reruntuhan Rafah untuk menampung sekitar 600.000 warga Gaza yang kini berjejal di pesisir Mawasi. Katz menegaskan lembaga internasional akan mengelola enclave tersebut, dengan penyaringan ketat untuk mengecualikan anggota Hamas serta penyediaan makanan dan obat-obatan.
Pengacara HAM dan mantan perwira IDF memperingatkan bahwa mengurung warga sipil dalam zona berpenjaga bisa melanggar hukum internasional dan dianggap sebagai pemindahan paksa.